Alur Pendistribusian "Set Top Box" untuk Rumah Tangga Kurang Mampu

26 Januari 2022, 19:11 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

BeritaSampang.com - Pada 20 Januari 2022 lalu pemerintah sudah memastikan ketersedian Set Top Box (STB) untuk tahap pertama.

Kemudian pada Rabu 26 Januari 2022 Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai alur pendistribusian Set Top Box yang rencananya akan dilakukam secara pintu ke pintu (door to door).

Baca Juga: Setelah Ditutup untuk Dikunjungi, 2 Pulau Wisata Ini Kembali Dibuka untuk Para Turis Singapura

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa set top box ke penerima bantuan," kata Ismail.

Dalam pendistribusian set top box Kominfo menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Untuk alur pendistribusiannya dimulai dari pengiriman logistik ke gudang penyelenggara di 341 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Simaklah Salah Satu Bahaya Makanan Kemasan Kaleng Pada Penderita Penyakit Ginjal, Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Kemudian petugas akan menyerahkan pada penerima yang berhak dari pintu ke pintu.

Untuk Verifikasi dan Validasi penerima harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan kepemilikan TV.

Kemudian petugas akan menginstall set top box hingga dapat beroprasi dengan baik.

Setelah set top box terinstall maka akan muncul kode QR yang kemudian dipindai oleh petugas dengan aplikasi Whatsapp untuk memasukkan data penerima.

Baca Juga: Larangan Eksport Batu Bara Berakibat Pada Pasar Lintas Laut

Data yang ada di QR code ini yang nanti akan terhubung dengan pusat data kami. Jadi ketika pertama kali, petugas yang akan menghubungkan atau membagikan kemudian validasi perangkat set top box itu. Dengan adanya QR code itu maka semua data-data itu akan langsung terhubung ke pusat data kami," jelas Ismail.

Tahap terakhi petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pendistribusian set top box berlasung dari tanggal 15 Maret hingga 30 April 2022.***

 

Editor: Solehoddin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler