Ingin Pergi ke Luar Negeri, Satgas Covid 19 Minta WNI Wajib Terima Vaksin Booster

14 Juli 2022, 15:09 WIB
WNI wajib menerima vaksin booster sebelum bepergian ke luar negeri /Dzikra/Satgas Penanganan Covid-19

BeritaSampang.com- Pemerintah akan segera mengeluarkan baru perihal mobilitas masyarakat di tengah naiknya angka penularan Covid-19. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah mewajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri sudah harus menerima vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri harus menerima vaksin booster sebagai upaya penanganan dan pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: Memanas! Marissya Icha Unggah Bukti CCTV Aksi Cekcok dengan Medina Zein

Lebih lanjut pihaknya mengatakan vaksin booster menjadi wajib untuk menjaga keamanan masing-masing individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” tutur Wiku dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 14 Juli 2022.

Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Wiku menyebut mereka wajib mendapat vaksin dosisi kedua sebagai syarat minimal masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Diadaptasi Menjadi Serial Original, Simak Informasi Seputar Gadis Kretek Karya Ratih Kumala

“Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk,” jelas Wiku.

Selain tentang pelaku perjalanan ke luar negeri, Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Aturan yang diterapkan masih sama yakni minimal sudah menerima vaksin dosis kedua dengan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Namun diwajibkan sudah menerima vaksin booster.

“Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi,” ujarnya.

Aturan tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

“Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ungkap Wiku. ***

Baca Juga: Kasus Penembakan Antaranggota Propam, Mahfud MD Sebut Ada Kejanggalan

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler