BeritaSampang.com - Ekonom Senior Rizal Ramli memberi tanggapan terkait penggantian istilah 'Koruptor' menjadi 'Maling Uang Rakyat' yang dilakukan oleh Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Sebelumnya Sebanyak 170 media yang tergabung dalam Forum Pimred PRMN sepakat mengganti istilah 'Koruptor' menjadi 'Maling Uang Rakyat' pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Hal ini merupakan sikap tegas dari Forum Pimred PRMN terkait wacana KPK untuk menyebut pelaku tindak pidana korupsi (Maling Uang Rakyat) sebagai 'Penyintas Korupsi'.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Maling Uang Rakyat di Probolinggo
Penggantian istilah ini bertujuan untuk mempermalukan pelaku tindak pidana korupsi (Maling Uang Rakyat).
Sehingga diharapkan ke depannya Indonesia akan menjadi negara yang terbebas dari dari kasus korupsi (Maling Uang Rakyat).
Rizal Ramli turut mendukung atas langkah Forum Pimred PRMN untuk menggunakan istilah Maling Uang Rakyat kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Sematkan Koruptor Dengan Nama Penyintas Korupsi, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap Korban
Mantan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini meretwit sebuah postingan poster pernyataan sikap Forum Pimred PRMN terkait penggunaan Istilah Maling Uang Rakyat.
Artikel Rekomendasi