BeritaSampang.com - Kementrian Agama mengeluarkan kebijakan penerapan sistem One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu) dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta saat pelepasan jamaah ibadah umrah.
Ia menghimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Baca Juga: Setelah Pandemi Panjang Umrah Kembali Dibuka, Sebanyak 419 Jamaah Diberangkatkan
Seperti dikutip oleh BeritaSampang com dari laman Pikiran-Rakyat com berjudul "Umrah Tahun Ini Jadi Penentu Pelaksanaan Haji, Kemenag Tetapkan One Gate Policy"
"Kita bersama harus mendukung One Gate Policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman Latief pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Hilman Latief menjelaskan bahwa dalam Pelaksanaan ibadah umrah ini peran Kemenag ada pada fungsi fasilitas dan koordinasi.
Baca Juga: Soal Korupsi dan Hutang Indonesia, Gatot Nurmantyo: Korupsi ugal-ugalan, di saat krisis
Sementara itu, operator pelaksana merupakan tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Artikel Rekomendasi