BeritaSampang.com - Mulai awal Januari 2022 Kementrian Keuangan menaikkan kembali cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen dan 4,5 persen untuk golongan sugaret kretek (SKT).
Kenaikan cukai itu juga berdampak pada harga rokok yang semakin mahal yang tentunya akan dirasakan banyak masyarakat konsumen rokok terlebih yang berekonomi menengah ke bawah.
Kenaikan cukai ini menimbulkan dilema karena pro kontra di dalamnya yang menimbulkan polemik dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk ke Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga memikirkan dampak besar terhadap masyarakat.
Seperti dikuti oleh BeritaSampang.com dari lama Pikiran-Rakyat.com berjudul "Harga Rokok Naik, Dibenci karena Merusak Raga Dirindu karena Biayai Negara"
Dia menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan cukai rokok, meski kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar, Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan. “Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan muncul,” katanya.
Baca Juga: Tangkap Joki Vaksin, Kapolresta Banjarmasin: Ayo Silakan Vaksin Bagi Diri Sendiri
Kementerian Keuangan memasang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp20 triliun. Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 triliun tahun 2022 sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.
Artikel Rekomendasi