"Ketiga, tersangka berinisial RYN yang menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil, serta memukul ke kepala korban dengan tangan kosong," ucap Endra.
Endra juga menerangkan tersangka merusak mobil dan menendang kepala korban.
"Keempat ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka kelima MJ menendang kepala korban dan mobil yang ini juga disaksikan oleh saksi," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Gula Merah Bisa Disimpan Sampai Waktu Bertahun-tahun Loh
Diketahui para tersangka tersebut tidak mengenal sama sekali dengan korban yang dikeroyok.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ucap Endra.
Endra juga menjelaskan para tersangka tidak hanya 5 orang namun lebih, mengingat dalam bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi.
"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar, karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," pungkas Endra.
Dengan kasus ini para tersangka TB, RYN, MA, MJ, dan JI. akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***
Artikel Rekomendasi