BeritaSampang.com - BAB MENGHILANGKAN NAJIS
. عن أبي السمح قال: قال رسول الله ص ريغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام) أخرجه أبو داود والنسائي، وصححه الحاكم.
33. Dari Abis-Samh. Ia berkata: Telah bersabda Rasúlulláh saw. Dicuci dari kencing anak perempuan, dan disiram dari kencing anak laki-laki".
Dikeluarkan-dia oleh Abú Dáwúd dan Nasá-í dan dishahkan-dia oleh Hakim.
Baca Juga: Cara Rasulullah saw dalam Menyucikan Pakaian yang Terkena Najis Daripada Mani
Keterangan :
I. Maqshúd Hadits ini ialah bahwa sesuatu benda yang kena kencing anak perempuan, perlu dicuci, dan yang kena kencing anak laki-laki, cukup dengan disiram sahaja.
II. Ada lain-lain riwayat dari Nabi saw. dan Shahabat, bahwa anak laki laki yang tersebut di Hadits itu ialah yang belum makan makanan selain susu.
III. Oleh sebab Hadits-hadits dan riwayat-riwayat di dalam urusan ini perlu diperbincangkan shahnya, maka lebih baik kita cuci sahaja sesuatu yang kena kencing anak laki-laki itu.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Bab Menghilangkan Najis dan Keterangan-Keterangannya
٣٤. عن اسماء بنت أبي بكر. ان النبي ص قال – في دم الحيض يصيب الثواب تحته، ثم تنصحه، ثم تصلي فيه)
متفق عليه
34. Dari Asmá binti Abi Bakr, bahwasanya Nabi saw. pernah ber sabda tentang darah haidl yang mengenai pakaian : ,, (Hendak lah) ia ¹) kerik-dia, kemudian ia gosok-dia dengan air, kemudian ia cuci dia, kemudian ia shalat dengan (memakai)nya". Muttafaq 'alaih.
Artikel Rekomendasi