Tetapkan Pelaku Begal Sebagai Tersangka, Polda NTB Beberkan Bukti Amaq Sinta Merupakan Korban

- 18 April 2022, 20:44 WIB
Tetapkan Pelaku Begal Sebagai Tersangka, Polda NTB Beberkan Bukti Amaq Sinta Merupakan Korban
Tetapkan Pelaku Begal Sebagai Tersangka, Polda NTB Beberkan Bukti Amaq Sinta Merupakan Korban /ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

BeritaSampang.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Hari Brata membeberkan bukti kuat yang menyebutkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai korban begal di Lombok Tengah.

Hari Brata, dalam konferensi pers di Mataram menjelaskan bukti kuat tersebut ada pada hasil penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menetapkan empat pelaku pembegalan sebagai tersangka.

"Bukti itu didapatkan dari saksi petunjuk. Jadi, sebelum kejadian didapatkan kesaksian bahwa dua orang pelaku yang selamat ini terungkap sudah merencanakan aksi dengan dua pelaku yang meninggal," kata Hari dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Penembak Pegawai Dishub Makassar Beli Revolver dari Jaringan Teroris

Rencana tersebut, lanjutnya, muncul dari pertemuan para pelaku ketika sedang menikmati minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Lombok Tengah. Dalam rencana tersebut, mereka terungkap akan beraksi di jalan raya lintas pasar, kata Hari yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"Jadi, empat pelaku, baik yang meninggal dan yang selamat ini, pada intinya sebelum beraksi mereka berada dalam satu tempat dengan saksi petunjuk," katanya.

Untuk identitas tiga orang saksi petunjuk tersebut adalah kenalan para pelaku, yakni YS, AAS, dan WR. Selain keterangan saksi itu, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Baca Juga: Kronologi Karyawan Kebun Binatang di Banjarnegara Tewas Diterkam Harimau

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan. Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini