Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022

- 18 April 2022, 21:01 WIB
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022 / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

BeritaSampang.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Matara mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim surat edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 2022.

"SE wali kota dengan nomor: 560/071/NAKR/IV/2022, segera kita sebar kepada sekitar 300 perusahaan yang ada di Kota Mataram, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini," katanya dikutip BeritaSampang dari ANTARA pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Ketua Umum Muhammadiyah Nilai Dunia Barat Membisu Jika Terjadi Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

Dia mengatakan dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.

Dalam SE tersebut juga dipaparkan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sebanyak 15 Orang Terjebak dalam Reruntuhan Bangunan Minimarket di Banjar Kalimantan Selatan

Akan tetapi, lanjutnya, dalam SE tersebut tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini