Pemerintah Resmi Mencabut Larangan Ekspor Sawit dan Minyak Goreng pada Tanggal 23 Mei 2022

- 24 Mei 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi. Puan Maharani  himbau pemerintah awasi ketat harga minyak goreng/
Ilustrasi. Puan Maharani himbau pemerintah awasi ketat harga minyak goreng/ /dok. DPR/

Hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp Rp 18.000-Rp 19.000/kg dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45.000-Rp 52.000. Dicabutnya ekspor sawit dan minyak goreng pada tanggal 23 Mei 2022.

Harga minyak goreng tidak sesuai dengan ketentuan HET disebabkan oleh penerapan subsidi yang tidak merata.

“Langkah strategis harus dilakukan Pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng,” tegas Puan.

Baca Juga: Komentar Syaikh Syaltut terhadap Pendapat Jumhur Ulama tentang Hak dalam Keturunan

Stabilitas harga pangan juga harus diperhatikan dan dijaga selain kesejahteraan para pekerja petani sawit, semua harus sesuai aturan tidak boleh diabaikan.

“Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” sebutnya.

Puan Maharani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau jangan sampai kembali terjadi aksi pemborongan minyak seperti beberapa waktu lalu ketika minyak goreng berangsur turun.

“Stabilitas pasokan minyak goreng di pasar mesti diperhatikan agar tidak terjadi aksi borong minyak goreng saat turun harganya,” ungkap Puan.

Baca Juga: Oppo Reno 8 Series Resmi Rilis, Inilah Spesifikasi dan Harganya

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan operasi pasar secara terus menerus untuk mencegah aksi pemborongan atau penyelundupan minyak goreng, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi kelangkaan.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah