Johnny Depp Memenangkan Gugatannya atas Mantan Istrinya Amber Heard

- 2 Juni 2022, 10:07 WIB
Jhonny Depp.
Jhonny Depp. /Pool via Reuters/Jim Lo Scalzo/

BeritaSampang.com – Pada hari Rabu, 1 Juni 2022 waktu Amerika Serikat, Johnny Depp dan Amber Heard keduanya menang sebagian gugatan pencemaran nama baik mereka.

Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak selama berminggu-minggu, juri menyatakan bahwa kedua gugatan kredibel dan memberikan keduanya ganti rugi jutaan dolar. Amber Heard harus membayar Johnny Depp 15 juta dolar, sedangkan Johnny Depp membayar kepada mantan istrinya itu sebesar 2 juta dolar.

Dilansir Berita Sampang melalui akun Twitter Amber Heard, aktris berumur 36 itu kemudian merilis pernyataannya di Twitter.

“Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya,” kata Amber Heard.

“Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti vonis ini bagi wanita lain. Ini adalah sebuah kemunduran.”

Pernyataan Amber Heard atas pengadilanya dengan Johnny Depp
Pernyataan Amber Heard atas pengadilanya dengan Johnny Depp @AmberHeard

Pengadilan tersebut menjadi bahan pembicaraan hangat di internet dan disiarkan langsung setiap hari dengan jutaan penonton. Beberapa penggemar bahkan menghabiskan puluhan ribu dolar untuk menyaksikan proses pengadilan secara langsung.

Johnny Depp menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik di Fairfax County Circuit Court atas artikel yang ditulis mantan istrinya itu untuk Washington Post pada 2018. Artikel tersebut berjudul: “Saya berbicara untuk menentang kekerasan seksual dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah.” Dalam karya tersebut, dia menyebut aktor berumur 58 tahun tersebut sebagai “figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.”

Sidang berlangsung di Fairfax County Circuit Court di Fairfax, Virginia. Pengacara Heard telah berusaha agar kasus tersebut diadili di California, tempat para aktor tinggal. Tetapi seorang hakim memutuskan bahwa Johnny Depp memiliki haknya untuk membawa kasus itu ke Virginia karena server komputer The Washington Post untuk edisi online-nya berlokasi di county.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Fox 11 Los Angeles


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x