PN Surabaya Berikan Alasan Perihal Izinkan Pasangan Beda Agama

- 21 Juni 2022, 18:55 WIB
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/ /pixabay/ OlcayErtem/

BeritaSampang.com – Humas Pengadilan Negri surabaya juga mengakui bahwa telah menyetujui pernikahan yang dilakukan oleh pasangan islam dan kristen.

Berawal dari sepasang kekasih yang menikah sesuai agama masing-masing pada bulan Maret 2022.

Namun ketika hendak mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Catatan Sipil, pernikahan itu ditolak.

Baca Juga: Resep Masakan Siomay Ayam Ekonomis, Gurih dan Kenyal

Lantas pasangan itu melaporkan perihal tersebut ke PN Surabaya sebagai permohonan untuk di pernikahan mereka di legalkan.

Pada hari Selasa, 26 April 2022. PN Surabaya mengabulkan permohonan kedua pasangan tersebut.

Adapun alasan PN Surabaya menyetujui Pernikahan Beda agama tersebut.

1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;

Baca Juga: Resep Masakan Kue Mochi Wijen Isi Kacang Khas Semarang

2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Youtube Intips Media


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah