Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Berdasarkan hadist tersebut, Maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Viral Anak SD Kirim WA ke Mamanya yang Sudah Meninggal, Isinya Mengharukan
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu, buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu, sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.***
Artikel Rekomendasi