Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Hari Ini

- 20 Juli 2022, 12:24 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara hari ini.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara hari ini. /Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini, Rabu 20 Juli 2022: Kesuksesanmu Sudah di Depan Mata!

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

"Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujar Rika.***

Baca Juga: Erik ten Hag Inginkan Ronaldo Tetap Bertahan di MU

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah