BeritaSampang.com - Berkurban merupakan suatu hal yang diwajibkan untuk dilakukan.
Hukum berkurban sejatinya adalah sunah bagi yang mempunyai cukup uang untuk melakukannya.
Akan tetapi, apabila tidak mampu tidak ada anjuran ataupun keharusan untuk melakukan kurban.
Baca Juga: Tips Olahan Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau
Lalu bagaima hukumnya jika ada yang berkurban menggunakan uang hutang?
Hal tersebut akan dibahas dalam artiker ini, simak selengkapnya!
“Diriwayatkan dari Abu Huraira ra, ia berkata: Rasulullah bersabda, Barang siapa yang memiliki kelapangan harta (Untuk berkurban) tapi ia tdak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” HR. Ibn Majah.
Hadist tersebut menunjukkan bahwa orang yang mampu untuk berkurban sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Akan tetapi, bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai cukup banyak uang untuk berkurban maka ia tidak dianjurkan.
Jadi, apabila ketika ada seseorang yang ingin berkurban dengan uang hutang maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Kecuali, ia yakin dan mempunyai jaminan untuk melunasi uang hutang tersebut, maka diperbolehkan kurban dnegan uang hutang.
Baca Juga: Atta Aurel Cari Hewan Kurban Terbesar di Indonesia untuk Ameena
Namun lebih baik, apabila ingin berkurban diharapkan menabung dari jauh-jauh hari sampai dana kurban tercukupi.
Itulah hukum berkurban dengan uang hutang berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Majah.***