Jamaah Haji Mabit di Mina di Malam Hari-hari Tasyrik

11 Juli 2022, 19:59 WIB
Jamaah Haji Mabit di Mina di Malam Hari-hari Tasyrik / /GLady / pixabay/

BeritaSampang.com - Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah.

Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah.

Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumrah.

Baca Juga: Tes IQ: Soal Matematika Mudah Bagi Orang Cerdas, Pecahkan Jawabannya!

Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula.

Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu malam tanggal 11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11,12,13 dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Website Bekal Haji dan Umroh berjudul, "Mabit di Mina di Malam Hari Tasyriiq"

Mabit di Mina di malam hari-hari Tasyriiq

1. Mabit di Mina di malam hari-hari tasyriq adalah wajib, dalil akan wajibnya mabit di Mina malam hari-hari Tasyriq adalah hadits Ibnu Úmar radhiallahu ánhumaa, dimana beliau berkata

Baca Juga: Tes IQ: Persamaan Matematika Rumit Dipecahkan Namun Membantu Meningkatkan Kerja Otak Anda!

اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، «فَأَذِنَ لَهُ»

“Al-Ábbas bin Abdilmuttholib radhiallahu ánhu meminta izin kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam untuk mabit (menginap) di Mekah di malam-malam Mina (yaitu malam hari-hari Tasyriq-pen) untuk mengurusi penyediaan air minum. Maka Nabipun mengizinkannya” (HR Al-Bukhari no 1634 dan Muslim no 1315)

2. Kewajiban mabit di Mina adalah مُعْظَمُ اللَّيْلِ (mayoritas malam) yaitu setengah malam lebih.

Jika dari terbenam matahari hingga terbit fajar 12 jam, maka wajib berada di Mina minimal 6 jam lebih dikit.

3. Bagi yang mengambil nafar awwal maka hanya wajib baginya untuk mabit pada malam ke 11 dan malam ke 12 Dzulhijjah, dan tidak wajib baginya untuk mabit pada malam ke 13 Dzulhijjah

Baca Juga: Resep Udang Bakar Madu, Praktis Cukup 10 Menit Jadi

Adapun yang mengambil nafar tsani maka harus bermalam di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah.

4. Barangsiapa yang hendak mengambil nafar awal maka wajib baginya untuk keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah.

Apabila ia masih berada di Mina hingga matahari tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah maka wajib baginya untuk mengambil nafar tsani, sehingga wajib pula baginya untuk mabit lagi di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah.

5. Jika ia sudah siap-siap untuk mengambil nafar awal untuk meninggalkan Mina, namun ternyata bis terlamabat datang atau ia terhalangi suatu halangan sehingga matahari terbenam maka ia tetap boleh keluar dari Mina.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Olahan Daging Kurban 'Sate Kambing' Spesial Idul Adha

6. Bagi yang berudzur maka boleh meninggalkan mabit di Mina. Diantaranya Nabi memberi udzur untuk tidak mabit di Mina kepada para penggembala dan para penyedia air bagi jamaáh haji

Karenanya barang siapa yang berudzur sehingga tidak bisa mabit di Mina maka tidak mengapa dan tidak berkewajiban untuk membayar dam.

Udzur-udzur tersebut bersifat umum, baik udzur yang berkaitan dengan kemaslahatan pribadi (dan ini diqiaskan dengan para penggembala onta yang mengurus onta-onta pribadi jangan sampai hilang atau dicuri) atau demi kemaslahatan jamaah haji (dan ini diqiaskan dengan para penyedia minuman untuk jamaáh haji yang diberi izin untuk meninggalkan mabit) 

Diantara contoh udzur-udzur tersebut

• Sakit

• Para dokter dan perawat yang mengurusi para jamaah haji yang sakit

Baca Juga: Rekomendasi Resep Olahan Daging Kurban 'Sate Kambing' Spesial Idul Adha

• Para guide yang harus riwa riwi (pulang pergi) untuk mengurusi urusan dan kebutuhan jamaáh serta bus-bus jamaáh haji

• Orang yang tidak mendapati kemah atau tempat di Mina, setelah ia berusaha untuk mencari tempat.

7. Bagi yang tidak berudzur lalu tidak mabit di Mina maka jika hanya meninggalkan satu malam saja cukup baginya untuk bersedekahz akan tetapi jika meninggalkan 2 malam maka wajib baginya untuk bayar dam.

8. Peringatan :

• Selama di Mina sholat wajib 5 waktu dikerjakan secara qoshor namun tidak dijamak, sehingga setiap sholat dikerjakan pada waktunya masing-masing.

• Tidak dikerjakan sholat rawatib kecuali hanya qobliah subuh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun safar beliau tetap mengerjakannya. Namun boleh mengerjakan sholat-sholat sunnah yang lainnya seperti sholat duha dan sholat malam

Baca Juga: Banjir Air Mata! Kenang Almarhum Olga Syahputra, Mak Vera Curhat Kedekatan dengan Almarhum

• Hendaknya para jama’ah memperbanya dzikir dan membaca al-Qur’an serta mengisi waktu di Mina pada perkara-perkara yang bermanfaat yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Bekal haji dan umroh

Tags

Terkini

Terpopuler