Bolehkah Wudlu dalam Keadaan Telanjang?

19 Juli 2022, 17:43 WIB
Bolehkah Whudu dalam Keadaan Telanjang? / /mucahityildiz / pixabay /

BeritaSampang.com - Wudlu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat, berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Wudlu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah.

Baca Juga: Kiat Berhaji Sebelum Usia 40 Tahun

Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci dan tidak berpenghalang.

Wudlu dimulai dengan niat dan kemudian dilanjutkan dengan membasuh kedua telapak tangan.

Selanjutnya yang dibasuh adalah bagian muka, kedua telapa tangan hingga mencapai siku, mengusap bagian kepala dan membasuh kedua telapak kaki hingga tumit.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lengkap Lagu Angel Baby dari Troye Sivan yang Popular di TikTok

Pelaksanaan wudu ini dilakukan secara berurutan, batalnya wudu salah satunya juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara kulit dengan kulit pada orang yang bukan mahram.

Keberadaan atau ketidakberadaan hawa nafsu tidak mempengaruhi pembatalan wudu.

Lalu bagimana hukum wudhu orang telanjang?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @thalibmuda dan Konsultasi Syariah, berjudul, "Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi namun masih dalam keadaan telanjang"

Pertanyaan: Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi namun masih dalam keadaan telanjang?

Baca Juga: Hati-Hati! Allah Mencela Orang yang Suka Gosip, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Jawaban :

Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi, hukumnya boleh dan wudhunya sah.

Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu.

Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan, seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?

Beliau menjawab:

إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ

“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Baca Juga: Tes IQ: Masih Banyak yang Bingung Memecahkannya! Hanya Orang Cerdas yang Bisa Menemukan Jawabannya

Beliau menjawab:

فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ

“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi, ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu ‘Gantung’ Melly Goeslaw, Sampai Kapan Kau Gantung

Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Konsultasi Syariah Instagram @thalibmuda

Tags

Terkini

Terpopuler