BeritaSampang.com - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 234
وَا لَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَا جًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَ نْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِ ذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْۤ اَنْفُسِهِنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
wallaziina yutawaffauna mingkum wa yazaruuna azwaajay yatarobbashna bi-angfusihinna arba'ata asy-huriw wa 'asyroo, fa izaa balaghna ajalahunna fa laa junaaha 'alaikum fiimaa fa'alna fiii angfusihinna bil-ma'ruuf, wallohu bimaa ta'maluuna khobiir
Baca Juga: Berapa Lama Ibu Memberikan Asi Pada Bayinya?
"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 234)
*LAMANYA MASA IDAH*
Dalam Tafsir Al Munir, Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa masa idah adalah masa untuk memastikan kondisi rahim bebas dari benih suami yang telah meninggal.
Baca Juga: Dampak Negatif Perceraian Terhadap Psikologis
Selama empat bulan sepuluh hari terdapat larangan bagi istri untuk berhias, pindah rumah suaminya, dan menikah.
Artikel Rekomendasi