Surat Al-Baqarah Ayat 180 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

- 17 Desember 2021, 21:53 WIB
Surat Al-Baqarah Ayat 170 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
Surat Al-Baqarah Ayat 170 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya /Pixabay/mucahityldiz

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 180)

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 177 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Tafsir Kemenag:

Secara umum menurut bunyi ayat 180 ini, Allah mewajibkan berwasiat bagi orang yang beriman yang merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat, bagi orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah mati dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar).
Para ulama mujtahid, dalam menetapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, memerlukan pembahasan dan penelitian terhadap ayat-ayat lain dalam Al-Qur′an dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:

1. Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat harta waris yang diturunkan dengan terperinci pada surah an-Nisā' ayat 11 dan 12 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 176 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
a. Sabda Rasulullah saw:
إِنَّ الله َقَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ أَلاَ لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (رواه أحمد والبيهقي عن أبو أمامة الباهلي)
Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris (Riwayat Aḥmad dan al-Baihaqi dari Abū Umāmah al-Bāhilī).
Hadis ini walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam semenjak dahulu.


b. Para ulama sependapat bahwa ayat-ayat harta waris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini.


2. Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakh oleh ayat-ayat harta waris, terbagi pula kepada 2 golongan: golongan pertama mengatakan, tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat ini.


3. Menurut Abu Muslim al-Isfahānī (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Al-Qur′an) dan Ibnu Jarir aṭ-Ṭabari, bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris dengan alasan antara lain:


a. Tidak ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, karena wasiat ini sifatnya pemberian dari Tuhan. Oleh karena itu, seorang ahli waris bisa mendapat bagian dari wasiat sesuai dengan ayat 180 ini, dan dari warisan sesuai dengan ketentuan ayat-ayat harta waris.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini