Surat Al-Baqarah Ayat 180 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

- 17 Desember 2021, 21:53 WIB
Surat Al-Baqarah Ayat 170 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
Surat Al-Baqarah Ayat 170 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya /Pixabay/mucahityldiz


b. Andaikata ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat harta waris, maka dapat dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat harta waris.
Pada ayat 180 ini diterangkan lagi bahwa wasiat itu diberlakukan kalau harta yang akan ditinggalkan oleh yang berwasiat itu banyak.

Para ulama yang memberi pendapat tentang berapa banyak jumlah harta yang mengharuskan adanya wasiat. Perincian pendapat para ulama ini dapat diketahui dalam kitab fikih. Tetapi bagaimanapun banyaknya dalil yang dikemukakan, pikiran yang sehat dapat mengambil kesimpulan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditinggalkan, setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan, seperti utang-utang dan ongkos seperlunya untuk kepentingan penyelenggaraan jenazah. Kalau wasiat itu lebih dari sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris.
Kalau ada yang tidak setuju, maka wasiat hanya berlaku sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan, sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:


إِنَّ الله َ أَعْطَاكُمْ ثُلُثَ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً لَكُمْ فِي أَعْمَالِكُمْ (رواه الدارقطني عن معاذ بن جبل)
Sesungguhnya Allah telah membolehkan memberikan sepertiga dari harta kamu sewaktu dekat dengan kematian (ajal) untuk menambah kebajikan kamu. (Riwayat ad-Dāraquṭnī dari Mu‘āż bin Jabal);Jadi kalau harta itu sedikit, wasiat tidak pantas dan tidak wajar dikeluarkan.
Sesudah itu ayat ini menekankan, bahwa apa yang diwasiatkan itu diberikan dan dibagi secara makruf, artinya secara baik, adil dan wajar. Jangan ada yang menerima sedikit, sedang yang lain menerima banyak, kecuali dalam hal-hal yang cukup wajar, yaitu orang yang menerima lebih banyak, karena sangat banyak kebutuhannya dibandingkan dengan yang lain.***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini