Surat Al-Baqarah Ayat 264 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

- 7 Januari 2022, 20:12 WIB
Surat Al-Baqarah Ayat 264 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
Surat Al-Baqarah Ayat 264 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya /unsplash/MATAQ Darul Ulum

Baca Juga: Ternyata Ada Juga Ulama yang Menyesatkan, Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Allah memberikan perumpamaan bagi sedekah yang disertai riya’ dan umpatan seperti erosi tanah yang berada di atas batu. Erosi adalah proses hilangnya tanah dari permukaan bumi pada umumnya karena terangkut oleh aliran air. Semakin besar curah hujan yang jatuh, maka akan semakin banyak dan cepat partikel tanah yang ter-erosi. Proses pembentukan tanah di atas batuan terjadi dalam waktu yang lama, tetapi oleh hujan yang lebat lapisan tanah itu dapat dengan mudah dan cepat terangkut dan hilang dari permukaan batu. Jika tanah di atas batu telah hilang, maka batu merupakan pertikel yang tidak dapat menumbuhkan tumbuhan. Perumpamaan demikian menggambarkan bahwa orang yang dengan susuah payah mengumpilkan harta, lalu bersedekah tetapi sedekah itu disertai ria dan umpatan, maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa, baik manfaat, pahala maupun rida Allah dari apa yang disedekahkannya itu.

Kebiasaan membagi-bagikan uang kepada peminta-minta yang biasa berkerumun di depan masjid selepas salat Jumat atau salat Id, atau di tempat lain di samping tampak sebagai sedekah dan perbuatan sosial terhadap orang miskin, juga mempunyai efek yang kurang baik bahkan mungkin juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan ria. Kebiasaan ini justru akan mengundang orang yang tidak kita kenal datang ke tempat-tempat ibadah hanya untuk meminta-minta, bukan untuk ikut beribadah, sehingga hari raya Islam itu hanya merupakan hari pameran kemiskinan di mana-mana. Ada sebuah masjid yang pimpinannya melarang jemaahnya bersedekah kepada pengemis-pengemis yang biasa datang berkerumun di pintu-pintu masjid kota itu. Ternyata cara ini berhasil, karena kemudian memang tak seorang pun yang datang ke masjid itu untuk meminta-minta. Orang miskin dan kaum duafa seharusnya menjadi tanggung jawab bersama mereka yang mampu. Kita bersyukur bahwa sekarang sudah ada lembaga-lembaga yang dibentuk khusus untuk menghadapi masalah ini.


Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang kafir, karena petunjuk itu berdasarkan iman. Iman itulah yang membimbing seseorang kepada keikhlasan beramal, dan menjaga diri dari perbuatan dan ucapan yang dapat merusak amalnya, serta melenyapkan pahalanya. Maka dalam ayat ini terdapat sindiran, bahwa sifat ria dan kata-kata yang tidak menyenangkan itu adalah sebagian dari sifat dan perbuatan orang-orang kafir yang harus dijauhi oleh orang-orang mukmin.

Banyak hadis Rasulullah saw yang mencela sedekah yang disertai dengan ucapan yang menyakitkan hati. Imam Muslim meriwayatkan hadis berikut dari Abu Żarr, Rasulullah saw bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ الله ُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ، الْمَنَّانُ ِبمَا أَعْطَى وَالْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ اْلكَاذِبِ (رواه مسلم عن أبي ذر);Ada tiga macam orang yang pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan menyucikan mereka dari dosa, dan mereka akan mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya apabila dia memberikan sesuatu, dan orang yang suka memakai sarungnya terlalu ke bawah sampai menyapu tanah karena congkaknya, dan orang yang berusaha melariskan dagangannya dengan sumpah yang bohong. (Riwayat Muslim dari Abu Żarr);Imam an-Nasā′i juga meriwayatkan suatu hadis dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ عَاقٌّ لِوَالِدَيْهِ وَلاَ مَنَّانٌ (رواه النسائي عن ابن عبّاس);Tidak akan masuk surga orang yang selalu minum khamr, dan tidak pula orang yang durhaka terhadap ibu-bapaknya, dan tidak pula orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya. (Riwayat an-Nasā′i dari Ibnu ‘Abbās)***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini