BeritaSampang.com - HIKMAH DISYARIATKAN KHITBAH
Transaksi nikah dalam Islam tergolong transaksi yang paling agung dan paling tinggi kedudukannya, karena ia hanya terjadi pada makhluk yang paling agung di bumi, yakni manusia yang dimuliakan Allah sebagaimana firman-Nya.
ولقد كرمنا بني ادم وحملتهم في البر والبحر ورزقتهم من الطيبت
وفضلتهم على كثير ممن خلقنا تفضيلات
Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik baik dan kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS. Al-Isra' (17): 70)
Baca Juga: Syariat Khitbah dan Karakteristik Khitbah
Akad nikah untuk selamanya dan sepanjang masa bukan untuk sementara.
Salah satu dari kedua calon pasangan hendaknya tidak mendahului ikatan pernikahan yang sakral terhadap yang lain kecuali setelah diseleksi benar dan mengetahui secara jelas tradisi calon teman hidupnya, karakter, perilaku, dan akhlaknya.
Artikel Rekomendasi