Syariat Islam Memperbolehkan Seorang Laki-laki Memandang Wanita yang Ingin Dinikahi

- 10 Januari 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi wanita muslimah.  Wanita pertama masuk surga
Ilustrasi wanita muslimah. Wanita pertama masuk surga /pixabay/vadiv666/

 

 

BeritaSampang.com - HUKUM MEMANDANG WANITA TERPINANG

Syariat Islam memperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi.

Bahkan dianjurkan dan disunnahkan karena pandangan peminang terhadap terpinang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketenteraman.

Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu'bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi:

Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam

"Apakah Anda telah melihatnya?" Ia menjawab: "Belum." Beliau bersabda:

انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما

Lihatlah ia, sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara Anda berdua. (maksudnya menjaga kasih sayang dan kesesuaian).

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini