Hukum Meminang Wanita Ber-iddah Karena Khulu' atau Fasakh

- 12 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi: Wanita muslimah
Ilustrasi: Wanita muslimah /Ramadhan Notonegoro/ Pixabay/Pixabay

 

BeritaSampang.com - Hukum Meminang Wanita Ber-iddah Karena Khulu' atau Fasakh

Wanita ber-iddah karena khulu' (talak karena permohonan istri dengan hadiah) atau karena fasakh nikah (ada sesuatu yang merusak keabsahan nikah) karena suami miskin atau menghilang, tidak pernah pulang.

Baca Juga: Percayalah, Allah Swt., Akan Selalu Mengingat Orang Ini

Hukum meminang sindiran terhadap kedua wanita tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagaimana meminang sindiran terhadap wanita pada masa iddah dari talak ba'in shughra di atas.

Fuqaha' sepakat bahwa masing-masing wanita tersebut tidak boleh dipinang secara jelas dari selain suami pencerai.

Baca Juga: Hati-hati Ada Dosa yang Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Swt, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Bagi suami pencerai boleh saja memperjelas atau menyindir pinangan selain wanita ber-iddah talak ba'in qubra.

Baginya haram hingga wanita itu dinikahi laki-laki lain yang telah berhubungan intim kemudian dipisah dengan cerai atau dengan yang lain dan telah habis masa iddah-nya.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah