BeritaSampang.com - Wanita Ber-iddah Talak Ba'in Shughra
Wanita yang tertalak ba'in shughra dimaksud adalah wanita yang telah tercerai dua kali.
Wanita yang telah tercerai dua kali seperti ini halal bagi suami rujuk kembali dengan akad nikah dan mahar baru dan tidak dipersyaratkan seperti talak ba'in qubra (wanita tertalak tiga kali).
Mantan suami pencerai tidak boleh menikahi kembali mantan istrinya sebelum dinikahi laki-laki lain sampai telah bercampur benar sebagai pasangan suami istri dan masing-masing telah mencicipi madunya.
Baca Juga: Wanita yang Baik Diakadnikahkan Pada Saat Pinangan Sehingga Dapat Menyempurnakan Akad Nikah
Dalam hal ini fuqaha' berbeda pendapat, menurut ulama Malikiyah dan sebagian Syafi'iyah boleh meminang sindiran terhadap wanita dalam masa iddah talak ba'in shughra dianalogikan dengan talak ba'in qubra.
Ada beberapa dalil yang dijadikan dasar, yakni sebagaimana dalil yang telah disebutkan pada bab talak ba'in qubra di atas.
Di samping itu talak balin memutus hubungan suami istri, pinangan sindiran tidak mengandung makna pinangan secara jelas.
Artikel Rekomendasi