Hukum Meminang Wanita Ber-iddah Karena Kematian Suami

- 12 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi wanita berhijab
Ilustrasi wanita berhijab /pixabay

 

BeritaSampang.com - Hukum Meminang Wanita Ber-iddah Karena Kematian Suami

Fuqaha' sepakat tidak boleh meminang dengan jelas kepada wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suami.

Hikmah adanya larangan tersebut pada umumnya dikarenakan dapat mendatangkan berbagai bencana, antara lain:

Baca Juga: Percayalah, Allah Swt., Akan Selalu Mengingat Orang Ini, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

a. adanya permusuhan antara peminang dan keluarga suami yang meninggal;

b. keluarga almarhum menjadi benci dan memusuhi wanita terpinang jika ia menerima pinangan seseorang setelah wafat suaminya dan belum habis masa iddah-nya;

c. suami yang telah almarhum mempunyai kehormatan dan banyak teman, wajib dijaga dan tidak segera dapat diingkari dari sisi istrinya;

d. peminangan secara jelas tidak relevan dengan kondisi yang seharusnya karena istri sedang meninggalkan hiasan yang menyolok, belasungkawa dan berduka cita atas kematian suami.

Baca Juga: Hati-hati Ada Dosa yang Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Swt, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Fuqaha' sepakat tidak boleh meminang secara jelas terhadap wanita ber-iddah dari kematian suami sebagaimana kesepakatan diperbolehkannya meminang dengan sindiran. Dasar ketentuan tersebut adalah firman Allah

ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو أكنتم في أنفسكم

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (QS. Al Baqarah (2): 235)

Baca Juga: Sentuh Hatinya Maka Kau Akan Miliki Dia Selamanya, Ust. Adi Hidayat.

Hikmah diperbolehkannya sindiran dalam pinangan di sini bahwa hubungan antara wanita dan suaminya telah selesai yang disebabkan kematian sehingga tidak ada jalan untuk menyatukan kembali antarmereka berdua.

Oleh karena itu, tidak ada permusuhan pada hak suami yang meninggal dalam pinangan sindiran.

Baca Juga: Tidak Ada Perselisihan di Kalangan Fuqaha' Tentang Meminang Wanita Masa Iddah Talak Ba'in Qubra

Masa iddah wanita karena kematian tidak dihitung berdasarkan menstruasi atau kesucian, tetapi didasarkan pada kelahiran anak atau empat bulan sepuluh hari.

Dalam hal ini tidak ada kesempatan berbohong dalam menghitung selesainya iddah.

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini