Hukum Menikah dalam Islam; Fikih Munakahat

- 15 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi menikah-
Ilustrasi menikah- /27707/Pixabay

 

BeritaSampang.com - HUKUM NIKAH

Kata hukum memiliki dua makna, yang dimaksud di sini adalah:

Pertama, sifat syara' pada sesuatu seperti wajib, haram, makruh, sunnah, dan mubah.

Kedua, buah dan pengaruh yang ditimbulkan sesuatu menurut syara', seperti jual beli adalah memindahkan pemilikan barang terjual kepada pembeli dan hukum sewa-menyewa (ijârah) adalah pemilikan penyewa pada manfaat barang yang disewakan.

Baca Juga: Akhlak Merupakan Cerminan Hati Manusia, Penjelasan Buya Yahya

Demikian juga hukum perkawinan atau pernikahan berarti penghalalan masing-masing dari sepasang suami istri untuk bersenang-senang kepada yang lain, kewajiban suami terhadap mahar dan nafkah terhadap istri, kewajiban istri untuk taat terhadap suami dan pergaulan yang baik.

Dalam tulisan ini dimaksudkan hukum makna yang pertama, yaitu sifat syara'.

Baca Juga: Orang yang Hatinya Terikat di Masjid, Penjelasan Ust. Abdus Somad

Maksudnya hukum yang ditetapkan syara' apakah dituntut mengerjakan atau tidak, itulah yang disebut dengan hukum taklifi (hukum pembebanan) menurut ulama ushul fiqh.

Menurut ulama Hanafiyah, hukum nikah itu adakalanya mubah, mandub, wajib, fardu, makruh, dan haram.

Sedangkan ulama mazhab-mazhab lain tidak membedakan antara wajib dan fardu.

Baca Juga: Perjanjian dalam Suatu Akad Pinangan Tidak Mempunyai Kekuatan yang Bersifat Kewajiban atau Keharusan


Secara personal hukum nikah berbeda disebabkan perbedaan kondisi mukallaf, baik dari segi karakter kemanusiaannya maupun dari segi kemampuan hartanya.

Hukum nikah tidak hanya satu yang berlaku bagi seluruh mukallaf.

Masing-masing mukallaf mempunyai hukum tersendiri yang spesifik sesuai dengan kondisinya yang spesifik pula, baik persyaratan harta, fisik, dan atau akhlak.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x