Hukum Menikah Adalah Fardhu Bagi yang Mampu Menafkahi dan Membayar Mahar

- 15 Januari 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi menikah,
Ilustrasi menikah, /Tangkapan layar/ pixabay.com by takmeomeo

 

BeritaSampang.com - Hukum Menikah Adalah Fardhu Bagi yang Mampu Menafkahi dan Membayar Mahar

Hukum nikah fardu, pada kondisi seseorang yang mampu biaya wajib nikah, yakni biaya nafkah dan mahar dan adanya percaya diri bahwa ia mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan istri yakni pergaulan dengan baik.

Baca Juga: Tanaman Ini Berasal dari Surga dan Dapat Mengusir Jin dan Setan, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Demikian juga, ia yakin bahwa jika tidak menikah pasti akan terjadi perbuatan zina, sedangkan puasa yang dianjurkan Nabi tidak akan mampu menghindarkan dari perbuatan tersebut. Nabi bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرح ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian ada kemampuan biaya nikah, maka nikahlah. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya ber puasalah, sesungguhnya ia sebagai perisai baginya.

Baca Juga: Empat Hal yang Akan Kamu Dapatkan Langsung dari Allah Swt., Tanpa Perantara, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

Pada saat seperti di atas, seseorang dihukumi fardu untuk menikah, berdosa meninggalkannya dan maksiat serta melanggar keharaman.

Meninggalkan zina adalah fardu dan caranya yaitu menikah dengan tidak mengurangi hak seseorang maka ia menjadi wajib. Menurut kaidah ulama ushul:

Baca Juga: Hukum Menikah dalam Islam; Fikih Munakahat

"Sesuatu yang tidak mencapai fardu kecuali dengan mengerjakannya, maka ia hukumnya fardu juga". Fardu wajib dikerjakan dan haram ditinggalkan.

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini