Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu, Penjelasan Fikih Munakahat

- 19 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi nikah. Banyak tradisi unik nikah salah satunya pengantin harus nangis selama sebulan.
Ilustrasi nikah. Banyak tradisi unik nikah salah satunya pengantin harus nangis selama sebulan. /Unsplash/alvin-mahmudov

 

BeritaSampang.com - RUKUN AKAD NIKAH
Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk di dalam substansinya.

Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun.

Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun sesuatu itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan.

Baca Juga: Solusi Jitu Bagi Orang yang Susah Bangun Tengah Malam Untuk Shalat Tahajud, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya.

Akad nikah juga mempunyai beberapa syarat yang terbagi kepada beberapa syarat

Yaitu syarat jadi, syarat sah, syarat terlaksana, dan syarat wajib. Semua ini akan dijelaskan keterangannya.

Baca Juga: Inilah yang Akan Mengantarkan dan Mendampingi Kita Ke Surga Allah Swt.


The Di antara rukun akad nikah adalah ijab dan qabul yang mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain.

Keduanya mempunyai arti membantu maksud berdua dan menunjukkan tercapainya ridha secara batin.

(Abd Ar-Rahman Taj, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 16.)***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x