Berita Akad Hari Ini

Khazanah

Dalam Akad Nikah Boleh Dikuasakan Kepada Seseorang Dua Paruh Akad, Satu Ungkapan Menempati Posisi Dua Ungkapan

1 Februari 2022, 14:00 WIB

Dalam akad nikah boleh saja dikuasakan kepada seseorang dua paruh akad, satu ungkapan menempati posisi dua ungkapan kalimat (shighat tersebu

Khazanah

Pendapat Ulama Malikiyah Tentang Pengucapan Lafal Nikah

Tidak sah akad nikah yang meng gunakan lafal hibah tidak dibarengi dengan penyebutan mahar tertentu atau penyerahan diri.
20 Januari 2022, 08:00 WIB
x