BeritaSampang.com - Syiah Imamiyah, Az-Zhahiriyah, dan Imam Ahmad berpendapat, tidak ada syarat persaksian pada keabsahan pernikahan.
Dasar mereka adalah firman Allah dalam Alquran:
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. (QS. An-Nisa' (4): 3).
Baca Juga: Jumhur Mengambil Dalil Tentang Syarat Persaksian Dalam Keabsahan Pernikahan Dari Hadist Imran bin Hushain
Pada ayat di atas Allah menjelaskan bilangan wanita yang halal dinikahi seorang laki-laki dan tidak menyebutkan adanya persaksian.
Andaikata saksi menjadi syarat sah nikah, tentunya Allah menjelaskannya pada ayat tersebut. Tetapi Allah tidak menjelaskannya.
Demikian itu menunjukkan tidak ada persyaratan saksi dalam nikah. Pendapat yang mempersyaratkan nya berarti menambah Kitab Allah dan ini tidak boleh.
Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting
Mereka juga berdalil pada hadis yang meriwayatkan: Bahwa Nabi memerdekakan Shafiyah binti Hayy bin Akhthab kemudian menikahinya tanpa saksi.
Hadis ini menunjukkan tidak ada persyaratan saksi dalam keabsahan nikah. Andaikata ada Rasulullah tidak melakukannya.
Dalil di atas tidak diterima karena ayat yang dijadikan dalil mereka bukan pada tempatnya.
Karena ia datang menjelaskan keadaan wanita yatim yang berada di bawah pangkuan walinya dan berserikat pada hartanya.
Artikel Rekomendasi