BeritaSampang.com - Masing-masing dari dua orang yang melaksanakan akad hendaknya. mempunyai sifat penguasaan akad, adakalanya asli dari diri sendiri atau dengan kewalian pada orang lain atau perwakilan.
Jika salah satunya atau keduanya fudhili (selain di atas), sah akad dan pelaksana annya terhenti pada izin orang yang mempunyai hak, yaitu yang diakadi serta dapat menimbulkan pengaruh hukum.
Demikian itu seperti perkataan seorang laki-laki pada wali perempuan: "Aku nikahkan putri engkau Fulanah dari Said". Tanpa ada perwakilan dari Said untuk menikahkan.
Baca Juga: Syarat Pelaksanaan Mendekati Syarat Jadi dan Syarat Sah yang Harus Mendapat Perhatian Keduanya
Laki-laki itu menerimanya di hadapan dua orang saksi. Akad tersebut menjadi sah menurut fuqaha' tetapi terhenti pada izin orang yang diakadi, yakni Said.
Disyaratkan dalam pernikahan dengan perwakilan, hendaknya wakil tidak menyalahi perkara yang diwakilkan.
Jika ia menyalahinya, akadnya terhenti pada izin orang yang terwakili. Misalnya, jika seseorang mewakilkan kepada yang lain untuk menikahkan gadis.
Kemudian ia menikahkannya dengan janda atau mewakilkan, pernikahan dengan mahar kredit kemudian ia menikahkannya dengan mahar tunai.
Artikel Rekomendasi