Wanita Haram Sementara, Penjelasan Fikih Munahakahat

- 17 Februari 2022, 11:00 WIB
Wanita Haram Sementara, Penjelasan Fikih Munahakahat
Wanita Haram Sementara, Penjelasan Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - WANITA HARAM SEMENTARA

Telah kami terangkan pada bab yang lalu bahwa sebab keharaman temporer adalah sesuatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika.

Jika sebabnya hilang, wanita menjadi halal bagi orang yang semula diharamkan, boleh dinikahi dan hidup bersama karena keharaman kembali kepada sifat sementara yang terkadang menghilang. Mereka itu adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Seseorang Haram Sebab Persusuan Terhadap Segala Sesuatu yang Haram Sebab Keturunan dan Persambungan

1. Wanita-Wanita yang Dinikahi dan Sesamanya

Maksudnya, wanita ber-iddah baik karena ditalak atau dipisah karena dicampuri syubhat, atau karena dipisahkan. Baik talaknya raji (talak satu dan dua) atau ba'in (talak tiga), baik talak ba'in shughra atau kubra.

Alasannya, karena masih ada hubungan hak suami bagi wanita yang dinikahi atau ber-iddah karena talak raj'i.

Karena masih ada sebagian pengaruh nikah bagi wanita yang ditalak ba'in dan pada istri yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya.

Baca Juga: Dalil Keharaman Sebab Persusuan Terdapat Dalam Dalil Alquran, Sunnah, dan Ijma'

Dan untuk membebaskan rahim bagi wanita yang dicampuri secara syubhat. Dalil keharaman mereka adalah sebagaimana firman Allah yang menjelaskan wanita-wanita yang diharamkan, yaitu

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (QS. An-Nisa' (4): 23), "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qun" (QS. Al-Baqarah (2): 228),

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini