Poligami Melebihi Empat Orang Wanita Tidak Halal Bagi Seseorang yang Telah Beristri Empat wanita

- 17 Februari 2022, 14:00 WIB
Poligami Melebihi Empat Orang Wanita Tidak Halal Bagi Seseorang yang Telah Beristri Empat wanita
Poligami Melebihi Empat Orang Wanita Tidak Halal Bagi Seseorang yang Telah Beristri Empat wanita /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Poligami Melebihi Empat Orang Wanita Tidak halal bagi seseorang yang telah beristri empat wanita menikahi wanita lagi.

Keharaman ini berlangsung sampai ada yang mati atau dicerai salah satunya dan keluar dari iddah. Berdasarkan firman Allah :

فأنكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا

فوجدة

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. (QS. An-Nisa' (4): 3).

Baca Juga: Seseorang Haram Sebab Persusuan Terhadap Segala Sesuatu yang Haram Sebab Keturunan dan Persambungan

Ayat di atas menunjukkan bolehnya berpoligami dua orang pe rempuan atau tiga dan atau empat wanita dengan syarat mampu berlaku adil.

Telah terjadi ijma' ulama tentang bolehnya berpoligami empat orang wanita berdasarkan ayat tersebut dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i, Ahmad, At-Tirmidzi, dan lain-lain bahwa Gaylan bin Salamah Ats Tsaqafi masuk Islam bersama 10 istrinya.

Nabi bersabda kepadanya: Ambilah 4 orang wanita dari mereka. Sebagaimana pula hadis yang sama yang diriwayatkan dari Qays bin Al-Harits dan Noval bin Muawiyah. Adapun makna ayat dan hadis bahwa tidak halal menikahi wanita lebih dari empat orang wanita.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini