Tidak Boleh Bagi Seseorang Menikahi Wanita yang Keluar Dari Agama Islam atau Wanita Murtad

- 18 Februari 2022, 10:00 WIB
Tidak Boleh Bagi Seseorang Menikahi Wanita yang Keluar Dari Agama Islam atau Wanita Murtad
Tidak Boleh Bagi Seseorang Menikahi Wanita yang Keluar Dari Agama Islam atau Wanita Murtad /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Wanita Murtad

Tidak boleh bagi seseorang menikahi wanita yang keluar dari agama Islam, ia tidak beragama karena tidak menetap pada agamanya. Ia bukan muslim karena ia tidak lebih sebagai orang kafir seperti watsaniyah (penyembah berhala).

Ia tidak tergolong orang kafir karena masih ada hubungan dengan Islam dan tidak tergolong orang murtad. Sebagaimana orang murtad tidak boleh menikahi wanita muslimah, ia tidak boleh menikahi kitabiyah dan wanita murtadah sesamanya.

Baca Juga: Seseorang Haram Sebab Persusuan Terhadap Segala Sesuatu yang Haram Sebab Keturunan dan Persambungan

Karena pernikahan itu mempunyai karakter dan berindikasi agama, orang murtad tidak beragama karena ia juga tidak berpendirian pada agamanya walaupun telah berpindah agama samawi lain.

Bagi muslim halal menikahi wanita kitabiyah yang disandarkan kepada agama samawi seperti Yahudi dan Nasrani, demikian menurut jumhur fuqaha', karena firman Allah :

اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتب حل لكم وطعامكم حل لهم والمخصصت من المؤمنت والخصلت من الذين أوتوا الكتب من

قبلكم

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al-Ma'idah (5): 5)

Baca Juga: Dalil Keharaman Sebab Persusuan Terdapat Dalam Dalil Alquran, Sunnah, dan Ijma'

Ayat di atas memberikan penjelasan tentang halalnya vanita yang terpelihara daripada wanita mukminah dan kitabiyah. Para sahabat sepakat diperbolehkannya hal tersebut kecuali Abdullah bin Umar.

Sisi perbedaan antara wanita musyrikah dan kitabiyah, musyrikah tidak pernah bertemu dengan muslim. Tidak sama akidahnya dalam Islam, baik sedikit atau banyak, sementara kitabiyah bertemu dengan Islam bahwa ia agama samawi dan dasar-dasar agama samawi juga satu. Allah berfirman dalam Alquran:

شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا والذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم وموسى وعيسى أن أقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه . 10

Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (QS. Asy-Syura (42): 13).

Baca Juga: Sebab- Sebab Diantara Sebab Keharaman Abadi Adalah Persusuan

Islam sebagai pungkasan semua agama sebagaimana firman Allah

ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخسرين -

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan ia di akhirat termasuk orang orang yang rugi. (QS. Ali Imran (3): 85)

Yang lebih baik adalah seorang muslim berpasangan dengan wanita muslimah agar persesuaian dan kebersamaannya lebih sempurna.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah