Keterangan Tentang Mahar Mitsil yang Diputuskan Untuk Wanita yang Menikah tanpa Menyebutkan Mahar dalam Akad

- 26 Februari 2022, 10:09 WIB
Keterangan Tentang Mahar Mitsil yang Diputuskan Untuk Wanita yang Menikah tanpa Menyebutkan Mahar dalam Akad
Keterangan Tentang Mahar Mitsil yang Diputuskan Untuk Wanita yang Menikah tanpa Menyebutkan Mahar dalam Akad /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Mahar Mitsil

Maksud mahar mitsil (mahar yang sama) adalah mahar yang diputus kan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad.

Ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya.

Baca Juga: Ulama Hanabilah Memisahkan Pada Dua Kondisi, Berikut Penjelasan Ringkasnya dalam Kitab Fikih Munahakahat

Menurut ulama Syafi'iyah yang dipedomani dalam mempertimbang kan mahar mitsil adalah dengan melihat beberapa wanita keluarga ashabah (sekandung atau dari bapak) perempuan untuk mencari persamaan ukuran mahar.

Yang perlu diperhatikan terhadap wanita-wanita keluarga ashabah perempuan ketika mencari ukuran mahar mitsil adalah dari segi status mereka terhadap perempuan, mereka satu sifat dengannya dan yang paling dekat dengannya.

Artinya, jika saudara perempuannya sekandung yang sama sifat-sifatnya menikah dengan mahar 1.000 junaih, maka mahar perempuan tersebut juga 1.000 junaih.

Baca Juga: Macam-Macam Mahar, Baik Mahar Tersembunyi dan Mahar Terbuka, Penjelasan Fikih Munahakahat

Jika tidak didapatkan saudara perempuan sekandung atau ada, tetapi belum menikah atau telah menikah tetapi tidak diketahui maharnya, kita pindah kepada saudara perempuan nya tunggal bapak.

Kalau tidak ada pindah ke putri saudara laki-laki sekandung, kemudian putri saudara laki-laki sebapak, saudara perempuan sekandung bapak, dan bibi sebapak.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini