BeritaSampang.com - Hendaknya mahar dalam akad sebesar mahar mitsil atau kurang dari mahar mitsil jika walinya ridha.
Jika pernikahan tidak dapat merealisasikan syarat tersebut maka tidak ada keharusan pernikahan, wali berhak menuntut fasakh dengan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Hendaknya Suami Seimbang (Kufu) Tidak Lebih Rendah Kondisinya Daripada Wanitanya
Akan tetapi, hak ini dapat gugur jika wanita tersebut melahirkan seorang anak atau hamil dari suaminya.
Hal tersebut dikarenakan hak anak dan kemaslahatannya pada keberlangsungan akad antara kedua orang tuanya lebih kuat daripada hak wali menolak akad dan menuntut fasakh menurut mazhab para imam, yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Zufar.
Baca Juga: Para Fuqaha Telah Mempersyaratkan Keharusan Akad Nikah Dengan Beberapa Syarat Tertentu
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Hanafi, sebagaimana yang diriwayatkan Al-Hasan bin Ziyad dari Abu Hanifah bahwa wanita baligh dan berakal jika menikahkan dirinya dengan suami yang tidak seimbang (tidak kufu) akadnya tidak sah sejak awal.
Bahkan jika wanita itu tercerai tiga kali kemudian dinikah suami lain yang tidak seimbang pula dan telah berhubungan intim maka tidak halal bagi suami pertama.
Ini merupakan pendapat terpilih untuk berfatwa menurut sebagian fuqaha'. (29 Fath Al-Qadir, juz 2, hlm. 391).
Artikel Rekomendasi