Hal-Hal yang Memperkuat Mahar Sehingga Tidak Ada Pengaruh Pengguguran dan Pengurangan

- 26 Februari 2022, 10:41 WIB
Hal-Hal yang Memperkuat Mahar Sehingga Tidak Ada Pengaruh Pengguguran dan Pengurangan
Hal-Hal yang Memperkuat Mahar Sehingga Tidak Ada Pengaruh Pengguguran dan Pengurangan /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Kekuatan dan Pengaruh Mahar

Maksud kekuatan mahar adalah hal-hal yang memperkuat mahar sehingga tidak ada pengaruh pengguguran dan pengurangan. Ulama fiqh sepakat bahwa mahar menjadi kuat posisinya.


Bercampur. Maksud bercampur adalah benar-benar bercampur. Artinya, terjadi hubungan seksual antara suami dan istrinya dengan memasukkan alat seks suami (dzakar) atau hanya sebatas perkiraan bagi yang kehilangan alatnya ke dalam vagina atau jalan belakang milik istri. (Al-Muhadzdzab, juz 2, hlm. 57).

Baca Juga: Bolehnya Kesepakatan Mahar, Apakah Tunai Seluruhnya atau Diutangkan Seluruhnya atau Dibayar Tunai Sebagian

Dengan demikian, istri telah melaksanakan kewajiban terhadap suaminya dengan menyerahkan dirinya dan suami telah memenuhi haknya.

Yaitu dengan bercampur. Hak istri menjadi kuat dalam menerima mahar secara sempurna, baik percampuran terjadi pada saat bersuci atau di tengah-tengah menstruasi dan atau di tengah-tengah ihramnya istri.

Jika bercampur syubhat mewajibkan mahar maka bercampur dalam pernikahan lebih utama kekuatannya, percampurannya tidak disyaratkan berkali-kali tetapi sudah kuat dengan sekali bercampur.

Baca Juga: Wajib Mahar Mitsil Karena Persaksian, Misalnya Jika Dua Orang Laki-Laki Bersaksi Kepada Orang Lain

Bercampur yang benar-benar memperkuat mahar, baik mahar mitsil atau mahar yang disebutkan, baik disebutkan waktu akad atau setelahnya.

Jika keperawanannya dihilangkan dengan jari-jari tidak akan memperkuat mahar. Asy-Syairazi berkata: "Mahar menjadi kuat sebab bercampur pada faraj (vagina) wanita" sebagaimana firman Allah :

Baca Juga: Kondisi Wajib Membayar Mahar Mitsil dalam Kitab Fikih Munahakahat

وكيف تأخذونه، وقد أفضى بعضكم إلى بعض وأخذت منكم بيثقا
غليظا »

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
(QS. An-Nisa' (4): 21).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini