BeritaSampang.com - Kondisi Wajib Mahar Mitsil
Penulis Syarah At-Tahrir telah meringkas kondisi wajib mahar mitsil dengan perkataannya; Wajib mahar mitsil pada lima tempat.
Yaitu dalam nikah, bersanggama, khulu', meralat dari persaksian, dan persusuan. Dalam beberapa kondisi inilah mahar mitsil wajib dibayar dan akan kami bahas sedikit secara terperinci.
Akad nikah sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Jika seorang wanita berkata kepada walinya;
"Nikahkan aku tanpa mahar kemudian wali menikahkannya dengan menghilangkan mahar atau me nikahkannya dan tidak menyebutkan mahar dalam akad atau wali menikahkannya dengan mahar yang kurang dari mahar mitsil atau dengan uang yang bukan uang negaranya atau ia menyebutkan mahar tertentu.
Kemudian rusak di tangan suami sebelum diserahterimakan, misalnya mahar mobil kemudian rusak sebelum diserahterimakan.
Atau kedua belah pihak mempersyaratkan syarat yang rusak, misalnya ia mempersyaratkan bapak wanita bagian dari mahar atau menyebut mahar yang rusak khamr. seperti
Dalam berbagai contoh di atas, mahar mitsil wajib diberikan jika telah terjadi percampuran suami atau meninggal salah satu dari pasangan suami istri.
Artikel Rekomendasi