Kondisi Wajib Mahar Mitsil dalam Akad Nikah, Penjelasan Fikih Munahakahat

- 26 Februari 2022, 10:16 WIB
Kondisi Wajib Mahar Mitsil dalam Akad Nikah, Penjelasan Fikih Munahakahat
Kondisi Wajib Mahar Mitsil dalam Akad Nikah, Penjelasan Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Kondisi Wajib Mahar Mitsil

Penulis Syarah At-Tahrir telah meringkas kondisi wajib mahar mitsil dengan perkataannya; Wajib mahar mitsil pada lima tempat.

Yaitu dalam nikah, bersanggama, khulu', meralat dari persaksian, dan persusuan. Dalam beberapa kondisi inilah mahar mitsil wajib dibayar dan akan kami bahas sedikit secara terperinci.

Baca Juga: Keterangan Tentang Mahar Mitsil yang Diputuskan Untuk Wanita yang Menikah tanpa Menyebutkan Mahar dalam Akad

Akad nikah sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Jika seorang wanita berkata kepada walinya;

"Nikahkan aku tanpa mahar kemudian wali menikahkannya dengan menghilangkan mahar atau me nikahkannya dan tidak menyebutkan mahar dalam akad atau wali menikahkannya dengan mahar yang kurang dari mahar mitsil atau dengan uang yang bukan uang negaranya atau ia menyebutkan mahar tertentu.

Kemudian rusak di tangan suami sebelum diserahterimakan, misalnya mahar mobil kemudian rusak sebelum diserahterimakan.

Baca Juga: Ulama Hanabilah Memisahkan Pada Dua Kondisi, Berikut Penjelasan Ringkasnya dalam Kitab Fikih Munahakahat

Atau kedua belah pihak mempersyaratkan syarat yang rusak, misalnya ia mempersyaratkan bapak wanita bagian dari mahar atau menyebut mahar yang rusak khamr. seperti

Dalam berbagai contoh di atas, mahar mitsil wajib diberikan jika telah terjadi percampuran suami atau meninggal salah satu dari pasangan suami istri.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah