Jika Salah Satu dari Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Sebelum Bercampur, Posisi Mahar Tetap Kuat

- 26 Februari 2022, 10:46 WIB
Jika Salah Satu dari Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Sebelum Bercampur, Posisi Mahar Tetap Kuat
Jika Salah Satu dari Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Sebelum Bercampur, Posisi Mahar Tetap Kuat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia. Jika salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia sebelum bercampur, posisi mahar tetap kuat.

Istri atau warisnya tetap berhak menerimanya, baik meninggalnya wajar atau dibunuh suami atau dibunuh orang lain dan atau bunuh diri berdasarkan ijma' para sahabat.

Nikah tidak batal sebab kematian berdasarkan adanya hubungan waris.

Baca Juga: Hal-Hal yang Memperkuat Mahar Sehingga Tidak Ada Pengaruh Pengguguran dan Pengurangan

Kematian hanya akhir pernikahan dan akhir akad adalah terpenuhinya apa yang diakadkan. (Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 57 dan Hasyiyah Asy-Syargau, juz 2, hlm. 166).

Jika istri membunuh suami, mahar gugur seluruhnya dan ia tidak berhak sesuatu apa pun. Karena ia terhalang sebagai ahli waris apalagi mahar.

Pembunuhan itu kriminal dan kriminal tidak dapat mem perkuat mahar, bahkan melenyapkannya. Al-Khathib Asy-Syarbini berkata:

Baca Juga: Bolehnya Kesepakatan Mahar, Apakah Tunai Seluruhnya atau Diutangkan Seluruhnya atau Dibayar Tunai Sebagian

"Jika wanita membunuh suaminya sebelum bercampur, mahar tidak bertahan.

Jika istri membunuh dirinya, mahar tidak bisa gugur tetapi diberi kan kepada ahli warisnya.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini