Pengertian Tentang Mut'ah dan Hukumnya dalam Kitab Fikih Munahakahat

- 27 Februari 2022, 17:13 WIB
Pengertian Tentang Mut'ah dan Hukumnya dalam Kitab Fikih Munahakahat
Pengertian Tentang Mut'ah dan Hukumnya dalam Kitab Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Mut'ah

Telah kami jelaskan pada bab di atas bahwa istri terkadang berhak menerima mahar yang disebutkan secara sempurna, terkadang berhak separuh, terkadang wajib mahar mitsil, dan terkadang gugur seluruhnya.

Di sini kami ingin menjelaskan definisi hakikat mut'ah. Kapan diwajibkan? Apa dalilnya? Dan berapa ukurannya?

a. Pengertian Mut'ah

Baca Juga: Perselisihan dalam Menerima Mahar Sepasang Suami Istri Sepakat atas Mahar yang Disebutkan

Kata mut'ah dengan dhammah mim (mut'ah) atau kasrah (mit ah) akar kata dari Al-Mata', yaitu sesuatu yang disenangi.

Maksudnya, materi yang diserahkan suami kepada istri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talak atau semakna dengannya dengan beberapa syarat.

b. Hukum Mut'ah

Mut'ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar.

Baca Juga: Beberapa Pendapat Terkait dengan Kerusakan Pada Mahar dan Tuduhan-Tuduhannya

Ini pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid). Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh segolongan ulama telah menjelaskan kewajibannyya, yaitu pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Atha' bin Zaid, Az-Zuhri, An-Nukha'i, At-Taswri, dan Ishaq.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mut'ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ta hanya sunnah. Demikian pendapat Malik, Al-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang lama (gaul qadim).

Mayoritas ulama beralasan sebagai berikut: Pertama, firman Allah dalam Alquran:

Baca Juga: Jika Suami Istri Berselisih dalam Mahar, Perselisihan Tidak Lepas dari Pokok Penyebutan atau Ukuran Mahar

لا جناح عليك إن طلقتم النساء ما لم تمشوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره، وعلى المقتر قدره متنعا بالمعروف حقا على المحسنين

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceral kan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan mahamya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah (2): 236)

Firman Allah : Atau kamu menentukan mahamya, maksudnya belum kamu tentukan. Maknanya selama belum kamu sentuh dan belum kamu tentukan maharnya.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Kerusakan Pada Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini