Kewajiban Mut'ah dalam Kondisi ini Sebagai Pengganti Kewajiban, yaitu Separuh Mahar Mitsil

- 28 Februari 2022, 01:28 WIB
Kewajiban Mut'ah dalam Kondisi ini Sebagai Pengganti Kewajiban, yaitu Separuh Mahar Mitsil
Kewajiban Mut'ah dalam Kondisi ini Sebagai Pengganti Kewajiban, yaitu Separuh Mahar Mitsil /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Kewajiban mut'ah dalam kondisi ini sebagai pengganti kewajiban, yaitu separuh mahar mitsil.

Pengganti wajib hukumnya juga wajib, karena ia menempati di tempat wajib dan memposisikan pada posisinya.

Dasar mereka, talak ini jatuh pada nikah sedangkan menikah menuntut pengganti (iwadh) yang didapatkan wanita.

Baca Juga: Pengertian Tentang Mut'ah dan Hukumnya dalam Kitab Fikih Munahakahat


Dalam kondisi mahar disebutkan baginya separuh mahar yang disebutkan itu jika talak terjadi sebelum bercampur dan dalam kondisi mahar tidak disebutkan 

baginya mut'ah sehingga pernikahan ini tidak lepas dari iwadh (pengganti) bagi wanita. Golongan pendapat kedua (mut'ah adalah sunnah, tidak wajib) mengambil dalil dari firman Allah :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga: Perselisihan dalam Menerima Mahar Sepasang Suami Istri Sepakat atas Mahar yang Disebutkan


لَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَ عَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَا عًا بِۢا لْمَعْرُوْفِ ۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ
laa junaaha 'alaikum ing thollaqtumun-nisaaa-a maa lam tamassuuhunna au tafridhuu lahunna fariidhotaw wa matti'uuhunna 'alal-muusi'i qodaruhuu wa 'alal-muqtiri qodaruh, mataa'am bil-ma'ruuf, haqqon 'alal-muhsiniin

"Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 236)

Baca Juga: Jika Suami Istri Berselisih dalam Mahar, Perselisihan Tidak Lepas dari Pokok Penyebutan atau Ukuran Mahar

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَا عٌ  بِۢا لْمَعْرُوْفِ  ۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
wa lil-muthollaqooti mataa'um bil-ma'ruuf, haqqon 'alal-muttaqiin

"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 241).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini