BeritaSampang.com - Ibnu Qudamah berkata": "Berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur."
Pendapat tersebut juga dikemukakan Malik. Alasannya, nikah disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. Ia melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak gejolak syahwat suami.
Baca Juga: Orang Terakhir Masuk Surga Namun Paling Mulia, Begini Kisahnya Uraian Gus Baha
Alasan tersebut menjadi suatu keharusan dan nikah inilah hak solusi mereka bersama.
Al-Ghazali berpendapat, sebaiknya suami mendatangi istrinya sekali dalam empat hari. Ini ukuran yang sedang karena jumlah wanitanya ada empat dan boleh saja diakhirkan dari batas waktu tersebut.
Tentunya boleh saja dikurang dan ditambah menurut kebutuhan dalam memelihara ketenangan istri karena ini merupakan suatu kewajiban.
Ibnu Hazm berpendapat, suami diwajibkan melakukan hubungan badan dengan wanita yang menjadi istrinya, minimal sekali pada setiap bersuci jika ia mampu. Jika ia tidak melakukannya maka berdosa kepada Allah. Dalilnya firman Allah:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artikel Rekomendasi