Ketahui 4 Poin Penting Kewajiban Seorang Istri Melaksanakan Urusan Pekerjaan Rumah Tangga

- 22 Mei 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi. Kewajiban istri dalam urusan rumah tangga/
Ilustrasi. Kewajiban istri dalam urusan rumah tangga/ /Pixabay.com/Takmeomeo

BeritaSampang.com - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' 4: Ayat 34:

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ar-rijaalu qowwaamuuna 'alan-nisaaa-i bimaa fadhdholallohu ba'dhohum 'alaa ba'dhiw wa bimaaa angfaquu min amwaalihim, fash-shoolihaatu qoonitaatun haafizhootul lil-ghoibi bimaa hafizholloh, wallaatii takhoofuuna nusyuuzahunna fa'izhuuhunna wahjuruuhunna fil-madhooji'i wadhribuuhunn, fa in atho'nakum fa laa tabghuu 'alaihinna sabiilaa, innalloha kaana 'aliyyang kabiiroo. 

Baca Juga: Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo Telah Dibuka, Inilah Persyaratan yang Harus Dilengkapi!

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Di antara kewajiban istri adalah melaksanakan urusan pekerjaan rumah Tangga, istri menguasai berbagai urusan di dalam rumah sedangkan suami urusan luar rumah. Dalilnya sebagaimana berikut:

1. Nabi memutuskan antara wanita termulia di alam ini, yakni Fatimah Az-Zahra, ketika Ali mengadu kepada beliau tentang pelayanan rumah tangga, beliau memutuskan Fatimah sebagai pelayan dalam rumah sedangkan Ali pelayan di luar rumah.

Ibnu Hubaib berkata: "Tepung, masak, tempat tidur, menyapu rumah, menyediakan air minum, dan pekerjaan rumah seluruhnya."

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini