BeritaSampang.com - Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. Ar-Rum 30: Ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Wa min aayaatihiii an kholaqo lakum min angfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rohmah, inna fii zaalika la-aayaatil liqoumiy yatafakkaruun".
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Baca Juga: Sudah Semestinya, Seorang Istri Menjadi Partner Bagi Suami, Simak Penjelasannya Disini
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 21)
Hak-hak berserikat ini merupakan pengaruh syara' dari akad pernikahan, adalah hak-hak yang wajib dilaksanakan, tidak boleh dihindari kedua pihak, suami istri atau salah satunya, di antaranya sebagai berikut.
1. Kehalalan Bersenang-senang (Bersetubuh)
Masing-masing suami istri berhak bersenang-senang dengan pasang annya karena memenuhi dorongan fitrah dan mencari keturunan merupakan tujuan yang tinggi dari hubungan ini.
Artikel Rekomendasi