Menurut Sebagian Ulama, Seorang Suami Tidak Boleh Mengambil Lebih Banyak Hak dari pada Istri

- 2 Juni 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. Perceraian/
Ilustrasi. Perceraian/ /APA.ORG /

BeritaSampang.com - Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abi Sa'id Al-Khudri berkata: "Saudara perempuan saya dikuasai seorang laki-laki dari sahabat Anshar, mereka mengadu kepada Rasulullah.

Beliau bersabda kepada saudaraku perempuan itu: 'Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya?' Wanita itu menjawab:

'Aku tambah laki-laki itu meng-khulu-nya dan wanita itu mengembalikan kebun dan tambahan. Asy-Syaukani berkomentar, Diamnya Rasulullah setelah mendengar jawaban wanita 'Aku tambah sebagai bentuk persetujuan (taqrir)."

Baca Juga: Persaksian Talak Telah Allah Perintahkan dalam Al-Qur'an dan Persaksian dalam Uruf Syara' Menunjukkan Wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi suami mengambil lebih banyak dari apa yang diberikan istri berdasarkan hadist yang di riwayatkan Ad-Darul Quthni dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Zubair berkata:

Bahwa seorang laki-laki memberi mahar sebidang kebun kepada istrinya. Nabi bersabda: "Apakah engkau kembalikan kepadanya kebun yang telah ia berikan kepadamu?" Wanita itu berkata: "Ya dan ada tambahan." 

Nabi bersabda: "Adapun tambahannya jangan, tetapi kebunnya saja." Ia berkata: "Ya." Abd Ar-Razaq meriwayatkan dari Ali bahwa ia berkata:

"Seseorang tidak boleh mengambil dari apa yang ia berikan kepada orang lain". Thawus, Atha', dan Az-Zuhri meriwayatkan yang sama dan ini pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak, dan Al-Hadawiyah.

Baca Juga: Menurut Ulama Syafi'iyah Khulu' Bersama Orang Lain Hukumnya Sah, Simak Penjelasan Selengkapnya !

Dari Maimun bin Mahran, ia berkata: "Barangsiapa yang mengambil lebih banyak dari apa yang ia berikan berarti ia tidak melapangkan dengan perbuatan baik."

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini