BeritaSampang.com - Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abi Sa'id Al-Khudri berkata: "Saudara perempuan saya dikuasai seorang laki-laki dari sahabat Anshar, mereka mengadu kepada Rasulullah.
Beliau bersabda kepada saudaraku perempuan itu: 'Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya?' Wanita itu menjawab:
'Aku tambah laki-laki itu meng-khulu-nya dan wanita itu mengembalikan kebun dan tambahan. Asy-Syaukani berkomentar, Diamnya Rasulullah setelah mendengar jawaban wanita 'Aku tambah sebagai bentuk persetujuan (taqrir)."
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi suami mengambil lebih banyak dari apa yang diberikan istri berdasarkan hadist yang di riwayatkan Ad-Darul Quthni dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Zubair berkata:
Bahwa seorang laki-laki memberi mahar sebidang kebun kepada istrinya. Nabi bersabda: "Apakah engkau kembalikan kepadanya kebun yang telah ia berikan kepadamu?" Wanita itu berkata: "Ya dan ada tambahan."
Nabi bersabda: "Adapun tambahannya jangan, tetapi kebunnya saja." Ia berkata: "Ya." Abd Ar-Razaq meriwayatkan dari Ali bahwa ia berkata:
"Seseorang tidak boleh mengambil dari apa yang ia berikan kepada orang lain". Thawus, Atha', dan Az-Zuhri meriwayatkan yang sama dan ini pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak, dan Al-Hadawiyah.
Baca Juga: Menurut Ulama Syafi'iyah Khulu' Bersama Orang Lain Hukumnya Sah, Simak Penjelasan Selengkapnya !
Dari Maimun bin Mahran, ia berkata: "Barangsiapa yang mengambil lebih banyak dari apa yang ia berikan berarti ia tidak melapangkan dengan perbuatan baik."
Artikel Rekomendasi