BeritaSampang.com - Dimulainya iddah bagi yang menggunakan hitungan bulan dimulai dari tanggal berpisah atau tanggal wafat suami.
Bagi yang menghitung dengan Al-Aqra'/Al Qur'u, mereka yang berpendapat Al-Qur'u diartikan kesucian, iddah dimulai dari suci pada saat terjadi perpisahan.
Selesainya masa iddah jika menggunakan hitungan beberapa bulan selesai dengan selesainya masa hitungan.
Baca Juga: Resep Sambal Geprek Pedas dan Lezat, Cocok Untuk Ide Jualan
Jika menggunakan hitungan kandungan selesai sebab kelahiran bayi terakhir apabila bayinya kembar banyak.
Jika menggunakan Al-Qur'u bagi yang mengartikan suci jika ia menalak dalam keadaan bersuci selesai iddah-nya pada saat melihat darah menstruasi ketiga dan jika ia menalaknya dalam keadaan haidh selesai masa iddah-nya ketika melihat darah haidh keempat.
Adapun mereka yang berpendapat Al-Qur'u diartikan haidh atau menstruasi ada dua pendapat:
Iddah belum selesai sehingga wanita itu telah mandi dari haidh ketiga, bagi suami boleh kembali dan bagi orang lain tidak halal menikahinya walaupun ia lalai tidak mandi bertahun-tahun (Zad Al-Ma'ad: 4/199).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Takut' dari Idgitaf
Pendapat ini diriwayatkan dari Khulafaurrasyidin, segolongan sahabat, dan tabi'in (Lihat: Al-Mughni: 8/103)
Artikel Rekomendasi