Dimulai dan Selesainya Masa Iddah dalam Penjelasan Syara'

- 8 Juni 2022, 19:01 WIB
Dimulainya Iddah dan  Selesainya Iddah dalam Penjelasan Syara'/
Dimulainya Iddah dan Selesainya Iddah dalam Penjelasan Syara'/ /mohamed_hassan/Pixabay/

Demikian itu karena ia tercegah shalat sebab hukum hadas haidh, wanita tersebut disamakan dengan orang haidh.

Ibnu Al-Qayyim menjelaskan tentang keunggulan pendapat ini.

Pendapat ini mempunyai andil yang sempurna dalam fiqh, seorang wanita jika terputus haidhnya hukumnya menjadi bersuci dalam satu segi dan dihukumi haidh dalam segi lain.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Kuwait Malam ini 8 Juni 2022, Simak Disini!

Segi-segi wanita dihukumi haidh lebih banyak daripada segi-segi dihukumi bersuci.

Dia dihukumi bersuci dalam keabsahan puasa dan kewajiban shalat.

Dalam hukum haidh, ia haram membaca Alquran ( Jika ia berkata: dari mushaf lebih utama karena tidak ada perbedaan di sini).

Bagi orang yang mengharamkannya terhadap wanita yang haidh, diam di masjid, tawaf di Al-Bait, haram bercampur dan haram talak menurut salah satu dari dua pendapat.

Pendapat ini menurut jumhur ulama, karena maksud QS. Al-Baqarah (2): 222 adalah mandi.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini