Hukum dari Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung

- 9 Juni 2022, 15:55 WIB
Hukum dari Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung/
Hukum dari Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung/ /DrKontogianniIVF/Pixabay/

BeritaSampang.com - Di negara muslim masih sering dilakukan dua macam inseminasi; yaitu:

1. Inseminasi Heterolog, yang disebut juga "artificial insemination donor (AID)"; yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-isteri yang sah.

2. Inseminasi Homolog, yang disebut juga "artificial insemination husband" (AIH); yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-isteri yang sah.

Sejak bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:

Baca Juga: SBS Umumkan Bakal Rilis Taxi Driver Season 2, Siapa Saja Pemerannya?

1. Tidak boleh bekerja keras, atau terlalu capek.

2. Tidak boleh makan atau minum sesuatu yang mengandung zat (unsur) alkohol.

3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung diletakkan ke dalam rahim.

Sejak ia dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui sebuah alat yang disebut "ultrasound" sehingga letak dan gerak janin dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.

Baca Juga: Jelang Hari Narkoba Internasional, BNN Musnahkan 308 Kg Lebih Sabu-Sabu dan 29 Kg Pil Happy Five

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x