BeritaSampang.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi Happy Live atas peredaran narkoba yang digagalkan peringatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Dilansir BeritaSampang.com dari ANTARA, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatakan "Pada pagi hari ini, kami akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu yaitu metamfetamin atau sabu-sabu seberat 308.445,02 gram, yang berarti 308 Kg lebih,"
"Kalau kami melihat dari jumlah yang beredar di masyarakat, kami menyelamatkan lebih dari 300.000 orang yang akan terpapar atau menggunakan, jika per orang menggunakan satu gram. Kemudian, Happy Five sebanyak 29.482 butir," sambungnya.
Baca Juga: Tak Mau Tim Dirugikan, Presiden Arema FC Minta Suporter Hentikan Chant Rasis dan Flare
Petrus mengatakan bahwa Happy Five merupakan pil ekstasi yang paling diminati oleh khalayak pengguna barang-barang terlarang.
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan BNN merupakan hasil penangkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN.
Sejak penangkapan Maret hingga Mei 2022 BNN menangkap tersangka sebanyak 13 orang.
Kasus pertama merupakan kasus yang berlangsung di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Minggu 13 Maret 22. Penyidik pelaku empat pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 203.998 gram.
Baca Juga: Stefan De Vrij Semakin Dekat dengan Pintu Keluar Inter Milan
Kasus kedua, petugas yang datang di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa 15 Maret 2022. Petugas 51.971 gram dari pelaku berinisial RH alias Rahmat.
Kasus ketiga, penangkapan di Jakarta Utara Minggu 20 Maret 2022. pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus keempat, pada Senin 21 Maret 2022, BNN merupakan bukti barang dari dua lokasi, yakni Jakarta Utara dan Tangerang Selatan. Petugas petugas bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram.
Baca Juga: Shin-yong Tak Menyangka Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Kuwait
Kemudian kelima, terjadi di dua wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu 10 April 2022. Petugas berhasil melakukan bukti sabu-sabu seberat 43.077,6 gram, Happy Five sebanyak 29.482 butir, serta doa orang pelaku.
Terakhir, kasus, di Bireun, Aceh pada Kamis 19 Mei 2022. Petugas menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 8.323 gram.***
Artikel Rekomendasi